Protokol kesehatan menjadi sebuah keniscayaan dimasa transisi pandemi coronavirus disease (covid-19). Dalam beraktifitas masyarakat harus disiplin menggunakan masker.
Bahkan untuk mencegah memutus matarantai penyebaran covid-19, pemerintah kab Deli Serdang sudah menerapkan Perwako 130 Tahun 2020.Bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan, sanksi administratif dan sanksi sosial menanti.
Sebagai ujung tombak di tingkat Desa, Babinsa Serka Armi Koramil 23/BRG Kodim 0204/DS merasa bertanggung jawab ikut serta dalam penegakan disiplin seperti yang termaktub dalam Perwako.
Senin (28/09/2020), anggota Koramil 23/BRG menyambangi pedagang dan pemilik toko di Jalan Agussalim untuk melaksanakan tugas penegakan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, babinsa meminta warga untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan.
"Babinsa secara terus menerus memberikan imbauan kepada warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan," kata Serka Armi .
Pada hari ini, kata Adi, pedagang dan warga pengunjung yang ditemui saat melakukan aktifitas semuanya menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Ini merupakan satu kemajuan yang signifikan.Sadar bahwa memakai masker adalah salahsatu cara untuk menjaga kesehatan.Bukan untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain," tegasnya.
No comments:
Post a Comment