Sejumlah warga yang melintas di jalan Protokol Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang langsung diberhentikan oleh petugas Babinsa Koramil Kutalimbaru jajaran Kodim 0204/DS, Selasa (29/9/2020).
Mereka diberikan sanksi hukuman karena tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Warga yang tidak mematuhi protokol Kesehatan saat berada di luar rumah ini diberi sanksi push up bagi pria dan menyapu jalan bagi yang wanita.
"Hal ini dilakukan kepada warga yang tidak mematuhi protokol Kesehatan. Kami berharap masyarakat menggunakan masker bila bepergian keluar rumah," ucap Babinsa Koramil Kutalimbaru Sertu Efendi.
Selain Koramil Kutalimbaru, pelaksanaan razia masker juga dilakukan bersama petugas Polsek Kutalimbaru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Kegiatan Razia dilaksanakan tepat didepan Kantor Polisi Sektor Kutalimbaru dan belasan orang terjaring razia petugas.
No comments:
Post a Comment