Kumpulkan Anak Desa Binaan, Babinsa Kodim 0204/DS Sosialisasikan Bahaya Covid-19 dan Narkoba

 

Babinsa Koramil 23/Beringin jajaran Kodim 0204/DS, Serma Wiji L mengumpulkan sejumlah anak-anak dusun di Balai Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk menyosialisasikan bahaya Virus Corona dan narkoba dalam kehidupan sehari-hari, Rabu (16/12/2020).

Pelaksanaan kegiatan “Bersinar” ini ikut melibatkan sejumlah perangkat desa setempat, yang nantinya diharapkan bisa membantu sosialisasi pentingnya pencegahan bahaya Virus Corona dan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Dalam bimbingannya, Serma Wiji menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah menerapkan tatanan kehidupan Normal Baru.

Tatanan ini bukan berarti kehidupan sudah terbebas dari Virus Corona, termasuk penyebaran gelar narkoba. Kehidupan justeru harus berdampingan dengan dua bahaya itu..

“Karenanya, tak ada cara lain agar selamat dari kedua bahaya itu kecuali dengan mematuhi disiplin Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” jelasnya.

Disiplin Protokol Kesehatan yang harus dijalankan adalah 3M. Yakni memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun selama 20 detik pada air mengalir atau memakai hand sanitizer usai melakukan kegiatan di luar rumah.

“Ini prosedur Protokol Kesehatan yang harus dijalankan agar kita bisa tetap produktif namun aman dari paparan Virus Corona,” tegas Serma Wiji.

Terkait pencegahan bahaya narkoba, Serma Wiji meminta anak-anak untuk tidak mencoba-coba atau mendekatinya dengan menjadi orang yang mengedarkan atau menjual narkoba.

“Sanksi hukum untuk keterlibatan dalam narkoba sangat berat, penjara seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. Karenanya, untuk melawan peredaran gelap narkoba ini, diharapkan setiap warga ikut membantu memberikan informasi di lingkungan sekitarnya kepada aparat hukum, apakah Polisi atau TNI,” pungkas Serma Wiji.

No comments:

Post a Comment