MedanEkspres | Kutalimbaru – Operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan wajib pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kembali dilancarkan Babinsa Koramil 02/Kutalimbaru, Kodim 0204/DS, Serda Suhendrawan, Minggu (13/12/2020).
Razia masker dengan sasaran sejumlah warung dan lokasi wisata di Jln Besar Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini, ikut melibatkan personel Polsek Kutalimbaru dan Perwira Pengawas (Pawas) Satgas Covid-19, Iptu I Sembiring.
Serda Suhendrawan menjelaskan, operasi wajib masker ini sebagai tindakan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Desa Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru.
“Selain mencegah, melalui operasi ini kita harapkan warga masyarakat mengubah perilakunya dengan menjikan 3M; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari mulai saat ini,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, personel yang turun tidak saja memberi teguran secara sopan kepada warga yang tidak pakai masker, tetapi juga mengimbau warga secara persuasif agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
No comments:
Post a Comment