Sejumlah warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, diberikan sanksi hukuman disiplin berupa push up, serta janji tidak akan mengulangi kembali perbuatan mengabaikan memakai masker.
Hal ini disampaikan Babinsa Koramil 13/Tebingtinggi jajaran Kodim 0204/DS, Serma Supratman didampingi lima anggota di sela pelaksanaan Ops Yustisi dan Sosialisasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 di Jln Gunung Leuser, Kelurahan Tj Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (16/12/2020).
Ops Yustisi dan Sosialisasi Penegakkan Disiplin Protkes Covid-19 ini dilakukan dengan cara-cara persuasif edukatif dan humanis. Selain Babinsa, kegiatan juga melibatkan anggota Polsek Rambutan dan perangkat pemerintahan.
Dijelaskan Serma Supratman, kegiatan Tim Gabungan Ops Yustisi dan Sosialisasi Penegakkan Disiplin Protkes Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No.44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menghempang laju penyebaran Virus Corona di wilayah, tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah perilaku hidup masyarakat dalam tatanan kehidupan Normal Baru dengan menjalankan 3M. Yakni memakai masker saat beraktivitas di luar rumah menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, serta rutin mencuci tangan pakai sabun selama 20 detik pada air mengalir atau memakai hand sanitizer,” urai Serma Supratman.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan tidak hanya memberikan hukuman disiplin, tetapi juga memberikan masker gratis kepada warga yang tidak memakainya.
No comments:
Post a Comment