Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tiga Pilar Kota Tebing Tinggi dengan melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yanf dilakukan di di Simpang Beo, Simpang Dolok, Simpang BRI dan simpang empat kota Tebing Tinggi, Kegiatan ini dilakukan oleh Serka Abdul Rakhman bersama 3 orang anggota bersama Polres Tebing Tinggi dan Tiga Pilar Tebing Tinggi
Pada kesempatan Giat tersebut, Danramil 13/TT, Kapten Inf Budiono mengatakan, Koramil Matraman mendukung penuh Kegiatan operasi yustisi oleh tiga pilar Kota Tebing Tinggi ini yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan FKDM dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan yang memakai masker tidak benar yaitu didagu.
“9 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi didata sesuai dengan KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 8 orang pelanggar dengan membersihkan Fasilitas umum jalan raya dan 1 orang pelanggar diberikan tegoran serta diberikan masker,” tutup Danrami
No comments:
Post a Comment