"Pada hari ini, kami akan musnahkan narkoba jenis sabu sabu hasil pengungkapan sebanyak 5142 gram sabu sabu,yang dibawa oleh dua orang tersangka M dan JAS saat ditangkap di jalan pancing Medan. Sebanyak 5.070 gram dimusnahkan sisanya barang bukti dipersidangan," sebut Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik di Mapolresta Deliserdang, Senin ( 22/03/2021) siang tadi.
Dalam sambutannya Kombespol Yemi menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
"Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran Narkoba yang sangat marak di manapun ,bukan hanya di Deliserdang," ujar Kapolresta.
Pemusnahan Narkoba ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Deliserdang diantaranya, Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten, perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubukpakam, perwakilan Lapas Lubukpakam dan para awak media.
Usai melakukan pemaparan proses pemusnahan barang bukti sabu sabu dimulai oleh Kapolresta Deliserdang yang memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih sabu sabu kedalam panci yang berisi air mendidih.
Selanjutnya dilakukan oleh Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu sabu kedalam panci berisi air mendidih. Mereka tampak begitu kompak.
Perebusan barang bukti sabu sabu ini dilakukan oleh pejabat lainnya hingga selesai dan selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deliserdang dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
No comments:
Post a Comment