Dalam pelaksanaan serbuan teritorial personel Babinsa Koramil 23/BRG jajaran Kodim 0204/DS Serka Azwan bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan dilakukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/4/2021). Dalam kesempatan tersebut Serka Azwan mengajak dan mengimbau warga agar secara bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 di Kecamatan Beringin.
"Mari kita sama-sama melakukan langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Kecamatan Beringin. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Serka Azwan juga mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati No. 77 Tahun 2020 tentang aturan dan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
"Jadi bagi pelanggarnya sebenarnya ada sanksi. Untuk itulah mari kita sama-sama melakukan langkah pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment