Tugas dan tanggung jawab sebagai aparat teritorial kewilayahan harus selalu memonitor dan memantau kondisi wilayahnya. Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 23/BRG Serka R.siregar melaksanakan monitoring dan memantau jalannya Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Dusun III Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang
Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk memantau serta mengontrol tim yang bertugas di Posko PPKM Mikro penanganan dan pencegahan Covid-19, serta untuk mengetahui kondisi kesehatan masyarakat secara umum terkait dengan penyebaran Covid-19 di desa Serdang
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil 23/BRG Serka R.siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengecek kesiapan dari anggota tim yang telah di bentuk oleh pemerintah desa, dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Ditambahkannya, “Babinsa sebagai aparat kewilayahan yang bertanggung jawab atas wilayah di desa binaannya juga terlibat sebagai Tim pencegahan penyebaran Virus Covid-19, sehingga juga harus berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Posko PPKM Mikro guna pencegahan penyebaran Covid-19. Selalu kami tekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang Babinsa agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan pendekatan terhadap masyarakat secara humanis,”
No comments:
Post a Comment