Dalam upaya membangun sikap mental dan perilaku Prajurit yang profesional serta untuk meminimalisir pelanggaran hukum, Kodim 0204/Deliserdang melaksanakan penyuluhan hukum, Rabu (8/9/2021).
Acara yang dilangsungkan di Aula Makodim 0204/DS Jl Galang Km 2, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu menghadirkan narasumber Kakum Korem 022/PT, Kapten Chk Arep Saidin Turnip, SH.
Kegiatan yang menerapkan Prokes 5M secara ketat ini dibuka oleh Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, diwakili oleh Perwira Sandi, Letda Rembang Edi Prowono.
Dalam sambutan Dandim yang disampaikan Letda Prawono, dijelaskan bahwa tujuan penyuluhan hukum ini agar Prajurit jajaran Kodim 0204/DS dapat mengerti dan memahami tentang berbagai jenis pelanggaran hukum dan sanksi hukum militer serta penyelesaianya, sehingga diharapkan ke depan Prajurit Kodim 0204/DS tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran.
Sementara, Kapten Arep Saidin Turnip menerangkan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas untuk memberikan pembekalan hukum kepada Prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran.
Materi yang dibahas dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah Peraturan UU No.39 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba serta Sanksi Administrasi, dan Penyalahgunaan Senjata Api.
“Jauhilah seluruh pelanggaran hukum baik hukum disiplin, pidana dan perdata karena sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan,” ungkap Kapten Arep Saidin Turnip mengakhiri pengarahannya.
No comments:
Post a Comment