Muspika Kecamatan Galang Camat Danramil-18 Galang, Kapolsek Bersama Tim Gugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang dan Personil Brigif 7/RR melaks Ops Yustisi dalam penerapan Perbup Deli Serdang No. 77 thn 2020 di Kec. Galang
Dimulai dengan melakukan apel di lapangan Sepak bola Galang kota dipimpin oleh Kapolsek Galang AKP R.G.M HUTAGALUNG, SH dan memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas dalam ops Yustisi.Sasaran Ops Yustisi dibagi menjadi 4 (empat) tim yaitu : Tim 1 sebanyak 13 org dgn sasaran DOYAN CAFE. Tim 2 sebanyak 18 org dengan sasaran POS CAFE.Tim 3 sebanyak 16 org dengan sasaran CAFE 88.Tim 4 sebanyak 15 org dgn sasaran CAFE GALANG SUKA.
Adapun warga yang terjaring hasil ops Yustisi sebanyak 21 org dengan perincian Doyan Cafe sebanyak 6 org Pelanggar.Pos Cafe sebanyak 7 org Pelanggar.Cafe Galang Suka sebanyak 1 org Pelanggar.Cafe 88 sebanyak 7 orang.
Masyarakat yang terjaring ops yustisi dikenakan sanksi teguran Menyanyikan lagu nasional dan mengucap Pancasila kepada pemilik usaha Cafe diberikan sanksi tertulis agar tetap sesuai prosedur Protokoler Covid-19 dan apabila melanggar maka akan diberikan sangsi administrasi.Giat berakhir pukul 22.00 wib dan Pada saat Kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Hadir dalam OPS Yustisi Camat Galang, MARZUKI, S.Sos, MAP. Danramil-18 Galang, KAPTEN INF. NOOR ROSYD
Kapolsek Galang, AKP R.G.M HUTAGALUNG,SH
KBO Sat Sabhara Polresta Deli Serdang, IPTU SAHAT MANULLANG.Kabid Gakkum Perda DS.Tomas Kec. Galang, H. RUSMAWADI, S.Pd.
Personil Brigif 7/RR (12 org).
Personil Koramil-18 Galang (10 org) Pegawai dan staf kantor kecamatan Galang 12 org
Personil polsek galang 10 org
Satpol PP Kab. Deli Srdang 18 org,jurnalis Galang.