Dalam upaya mencegah dan menangkal bahaya Narkoba serta membentengi generasi muda dari maraknya penyebaran berita bohong melalui media sosial, Babinsa Koramil 13/TT Kodim 0204/DS Serda Sunardi memberikan penyuluhan bahaya narkoba dan penggunaan media sosial kepada pelajar MTS Alwasliyah Kel.Rambung Kec.T.Tinggi Kota, kota Tebing Tinggi
materi penyuluhan dengan materi bertajuk “Bahaya Narkoba dan Penggunaan Media Sosial di Kalangan Pelajar”, tersebut disampaikan kepada para siswa-siswi MTS Alwasliyah di ruang kelas selepas waktu istirahat
Kepada Siswa dan siswi, Serda Sunardi memaparkan tentang pengertian Narkoba yang merupakan gabungan dari Narkotika dan Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat dari alami (tanaman) atau sintetis (bukan tanaman) yang mengganggu kesadaran daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perilaku dan perasaan serta menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya.
Disampaikan pula oleh Babinsa Koramil 13/TT, cara mengenali orang penyalahguna Narkoba dan bahaya penyalahgunaan Narkoba bagi manusia seperti kerusakan otak, wajah, organ tubuh lainnya, bahkan menyebabkan menurunnya ketahanan tubuh, perubahan fisik, sikap, perilaku dan mental hingga berujung dengan kematian.
selanjutnya yang tidak kalah penting disampaikan oleh Babinsa yaitu tentang penggunaan media sosial yang saat ini telah menjangkau kalangan Siswa-siswi di tingkat SMP, dalam paparannya dikatakan bahwa melalui media sosial sudah banyak beredar berita bohong bahkan bersifat provokasi, sehingga perlu adanya sikap yang bijak dalam menerima dan menyebarkan suatu tulisan, gambar maupun suatu berita
menurutnya, dalam penggunaan media sosial harus bijak, dan dilindungi undang-undang yaitu UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Seluruh Pelanggaran terhadap UU ITE disebut dengan Kejahatan Dunia Maya” tegas Serda Sunardi
“Alangkah baiknya kalo media sosial dipergunakan untuk mendukung tugas-tugas yang diberikan sekolah, sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan” tambahnya