Serda A.Hutabarat memberikan arahan kepada Perangkat desa dan warga cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covit 19 di balai Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk memberikan himbauan tentang pencegahan dan memperketat pendataan kepada warga yang baru kembali dari luar daerah.
Hal tersebut kata Babinsa Koramil 08/PC ini, untuk dapat dilakukan pemeriksaan medis dan dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah, guna menekan penyebaran virus corona.
"Dalam menghadapi virus corona ini diperlukan kesadaran dan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu masyarakat harus mengerti tentang langkah-langkah tindakan pencegahan demi menjaga diri dan keluarga dari penularan covid-19 tersebut" imbuh Serda A.Hutabara
No comments:
Post a Comment