Untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kecamatan Dolok Masihul, personel Koramil 16/DMS dan Polsek Dolok Masihul melaksanakan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kegiatan dilakukan di tempat-tempat keramaian di sepanjang jalan Dolok Masihul - Tebingtinggi, tepatnya di Desa Martebing.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat yang sedang berbelanja agar tetap mematuhi 3 M yaitu disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik saat melaksanakan aktivitias di luar rumah.
Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan selalu mematuhi aturan new normal serta mengimbau masyarakat untuk membiasakan hidup sehat dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan.
No comments:
Post a Comment