Babinsa Kodim 0204/DS Berikan Binluh Bahaya Narkoba di SMA Budi Murni


 Untuk memagari generasi muda dari bahaya narkoba, Babinsa Koramil 03/SBL jajaran Kodim 0204/DS Sertu Edi Sugiarso memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) di SMA Deli Murni Desa Bandar Baru, Kecamatan sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (7/4/2021).

Kegiatan dalam rangka serbuan teritorial Rabu Bersinar itu juga dirangkai dengan sosialisasi protokol kesehatan.

Menurut Sertu Sugiarso, ancaman hukuman bagi pengguna maupun bandar narkoba sangat berat. Dlaam UU No 35 tahun 2009, ancaman hukuman bagi pengguna dan  bandar narkoba minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Beratnya hukuman bagi pelaku narkoba ini didasarkan pertimbangan barang haram ini sangat berbahaya dan bisa mengancam masa depan  generasi muda," ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau para siswa untuk tidak mencoba berhubungan dengan narkoba. Selain itu, barang haram ini juga dapat merusak fisik dan jaringan otak. Sehingga penggunanya tidak lagi mampi berfikir normal.

Melalui kesempatan itu, Sertu Edi Sugiarso juga mengimbau para siswa agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik. 

No comments:

Post a Comment