Babinsa Koramil 24/TTSB Bersama 3 Pilar Razia Masker Cegah Penyebaran Covid-19

 


Babinsa Koramil 24/TTSB Kodim 0204/DS  Kopda SP Kaban bersama unsur 3 Pilar Tegakan Penindakan kepada warga yang mengabaikan dan tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker, di seputaran Desa Paya Lombang Wilayah  Tebing Syahbandar.

Kopda SP Kaban mengatakan dalam Pelaksanaan Penegakan disiplin kepada Warga yang tidak memakai masker karena masih kurangnya kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Buktinya masih kedapatan sekitar 21 orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat diluar rumah .

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus penegakan Pergub 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaannya.



“Sesuai aturan yang di tetapkan Oleh peremerintah desa Dolok Merawan  , puluhan warga yang melanggar di berikan sanksi sosial dan sanksi administrasi , sanksi sosial para pelanggar diharuskan membersihkan jalan, selokan maupun fasilitas umum sedangkan sanksi Administrasi dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00 , ” terang Babinsa 

Kami akan lebih intens melaksanakan Operasi Penindakan, di harapkan menjadi efek jera bagi Warga yang suka melanggar dan diharapkan Warga akan tertib dan lebih disiplin untuk menggunakan Masker saat beraktifitas di luar rumah sehingga dapat memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19, 

No comments:

Post a Comment