Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin jajaran Kodim 0204/DS bersama anggota Polsek Pantai Cermin kembali memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro di objek wisata Pantai Bali Lestari, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Minggu (23/5/2021).
Langkah ini diterapkan guna mencegah terjadinya kerumunan warga yang berwisata yang berpeluang memunculkan kasus penularan Virus Corona di wilayah setempat.
Dalam kegiatan ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bekerjasama melaksanakan pengawasan kepada para pengunjung agar menggunakan masker dan menjaga jarak.
Selain itu, juga dilakukan patroli terhadap para pengunjung agar senantiasa mematuhi disiplin Protokol Kesehatan 5M saat berada di lokasi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan ketentuan seluruh personel yang berjaga ikut menerapkan aturan disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
No comments:
Post a Comment