Gerakan sosialisasi penerapan Perbup No 77 tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang terus dilakukan. Seperti dijalankan personel TNI Babinsa Kodim 0204 DS melalui Koramil jajaran.
Tindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar aturan Protokol Kesehatan tetap dilaksanakan. Di antaranya dengan teguran ataupun sanksi berupa hukuman menyapu jalan dan push up. Namun demikian, hingga kini masih saja ada masyarakat yang belum sadar dan mengikuti anjuran pemerintah tersebut.
Personil TNI Koramil 06 Lubukpakam, Serda Toni Aritonang bersama team padat karya melaksanakan kegiatan protokol kesehatan. Dia memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubukpakam, guna mengingatkan warga khususnya para pedagang dan pembeli agar selalu gunakan 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
"Kami minta warga membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan. Kita minta adanya kesadaran masyarakat tanpa harus diberikan sanksi hukuman," pungkas Serda Toni Aritonang.
Sementara itu Danramil 06 Lubukpakam Kapten Arh JP Girsang beharap pada warga binaan di Pasar Pagi Bakaran Batu atau di seluruh Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Pagar Merbau yang menjadi wilayah binaan Koramil Lubukpakam memakai masker bila keluar rumah dan menjaga jarak saat melakukan kegiatan aktivitas jual beli.
"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini kami laksanakan bersama instansi terkait dan para relawan," tegas Kapten Arh.JP Girsang.
No comments:
Post a Comment