Komandan Kodim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara menghadiri upacara menjatuhi hukuman disiplin kepada Kopda Sion Kaban personel Babinsa 24/TTSB.
Upacara menjatuhi hukuman berlangsung di Aula Makodim 0204/DS di Jalan Galanh, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/6/2021).
Hadir juga pada kegiatan tersebut Kasdim 0204/DS dan perwira di jajaran Kodim 0204/DS, 2 personel masing-masing dari Koramil 06, Koramil 08, Koramil 18, Koramil 23.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan putusan kepada Kopda Sion oleh Dandim 0204/DS.
Kemudian pemeriksaan prajurit terhukum, pembacaan Surat Keputusan disiplin oleh protokol dan penandatanganan surat keputusan hukuman disiplin oleh Kopda Sion P Kaban dan Dandim 0204/DS.
Dalam arahannya, Dandim 0204/DS menekankan sebagai pimpinan tidak akan menjatuhi hukuman kepada anggota yang tidak bersalah terkecuali melakukan tindakan yang berlebihan atau melebihi batas toleransi.
"Hukuman ini sebagai pelajaran kepada saya dan kepada Kopral Kaban agar ke depan dapat menjadi lebih baik lagi dalam pelaksanaan dinas," ujar Dandim.
No comments:
Post a Comment