Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Oleh Tiga Pilar



Bersama Tiga Pilar Desa Babinsa Koramil 18/GL Kodim 0204/DS , Sertu Sinai Suhendra, lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Senin, (14/06/2021) Pkl.11.00 Wib.

Kegiatan PPKM berupa Penyemprotan disinfectan, di rumah warga Novri Zulhamdi Komplex WTI Dusun 3 Desa Tanah merah Kecamatan Galang, melakukan pembagian masker serta menghimbau warga agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.

Hal ini bertujuan guna percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro dn terciptanya lingkungan yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Desa binaan.

“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari penularan Covid-19,” tutur Bripka Husein.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Tanah Merah Anthon Hudayat, Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Husein, Babinsa Sertu Sinai Suhendra, Bidan Desa Erisdayanti Simaremare, Kepala Dusun 3 Pramuda Wijaya dan petugas Satgas Covid-19 Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.

No comments:

Post a Comment