Kodim 0204/DS Beri Hukuman Disiplin kepada Babinsa Koramil 24/TTSB



Komando Distrik Militer (Kodim) 0204/Deliserdang memberi hukuman disiplin kepada Kopda Sion P Kaban, NRP 310200366221285 yang merupakan Babinsa Koramil 24/Tebingtinggi Syahbandar, Kamis (10/6/2021).

Pemberian hukuman disiplin dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, bertempat di Aula Makodim, Jln Galang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Upacara menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kopda Sion P Kaban dimulai pukul 09.10 Wib yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan hukuman oleh Dandim 0204/DS, pemeriksaan prajurit terhukum, pembacaan Surat Keputusan disiplin, penandatanganan surat putusan hukuman disiplin, dan penyampaian hak-hak terhukum.

Dalam arahannya, Dandim 0204/DS mengatakan sebagai pimpinan, dirinya tidak akan menjatuhkan hukuman kepada anggata yang tidak bersalah terkecuali tindakan yang berlebihan atau melebihi batas hanya sebatas toleransi.


“Hukuman ini sebagi pelajaran kepada saya dan kepada Kopral Dua Sion P Kaban agar ke depan dapat menjadi lebih baik lagi dalam pelaksanaan dinas,” jelas Dandim.

Upacara pemberian hukuman disiplin ini berlangsung sekitar setengah jam dengan seluruh yang hadir menerapkan disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.


Turut hadir di acara, antara lain Kasdim 0204/DS, Mayor Inf Toto Triyanto, para Perwira jajaran Kodim 0204/DS, dan 10 personel Babinsa dari sejumlah Koramil.

No comments:

Post a Comment