Pasar termasuk salah satu lokasi tempat berkumpul warga dan berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19.
Untuk itu, pasar tradisional merupakan salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan agar pelaksanaan PPKM bisa terlaksana dengan baik.
Untuk itulah, personel Koramil 08/PC jajaran Kodim 0204/DS melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di pasar tradisional Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/8/2021).
Kegiatan dilakukan bekerjasama dengan Polsek Pantai Cermin dengan tujuan melaksanakan pengawasan terhadap para pedagang dan pembeli.
Kepada mereka dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan diluar rumah.
No comments:
Post a Comment