Koramil 06/LP Lanjutkan Operasi Gabungan Penerapan Prokes di Wilayah Kec. Lubuk Pakam



 Kegiatan Operasi gabungan Yustisi Penerapan PPKM Mikro Level III skala besar di Wilayah Kec. Lubuk Pakam Jumat sore (13/8/2021). Kegiatan ini diikuti, Danramil 06/LP Kapten Arh JP. Girsang, Kapolsek Lubuk Pakam diwakili oleh Kanit Provost Iptu Pangaribuan, Camat Lubuk Pakam, Kepala  Trantib Kec. Lubuk Pakam Bpk Kardo dan Tim Gugus Kel. Pekan I, II.


Kegiatan diawali dengan Apel Pengecekan dan persiapan operasi Yustisi PPKM level III dipimpin oleh Danramil 06/LP Kapten Arh JP. Girsang diikuti 20 personil gabungan bertempat di halaman pelaksanaan yustisi tersebut. Danramil 06/LP Kapten Arh JP. Girsang saat memimpin Apel Persiapan Operasi Yustisi Sekala Besar di Kec. Lubuk Pakam. 


Danramil 06/Lubuk Pakam Kapten Arh JP. Girsang disela kegiatan saat ditemui mengatakan, sasaran Operasi Yustisi penerapan PPKM level III ini adalah

tempat- tempat keramaian seperti Cafe dan pedagang kaki lima yang terdapat di Kec. Lubuk Pakam. “Beberapa cafe tempat nongkrong para remaja yang tersebar di kecamatan dan para pedagang kaki lima kita kunjungi untuk memantau penerapan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Danramil.


Menurut Danramil, hingga saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan meminta kepada seluruh elemen untuk bekerjasama melakukan sosialisasi PPKM Skala Mikro kepada masyarakat. Apel gabungan ini kata Danramil, merupakan wujud kesiapan Koramil 06/LP Kodim 0204/DS bersama Tim Satgas Penanganan Covid -19 Kecamatan Lubuk Pakam dalam menghadapi kegiatan PPKM serta sebagai sarana untuk Konsolidasi dan pengecekan personel beserta kelengkapannya sebelum menghadapi tugas dilapangan.


“Dalam kegiatan PPKM ini ada poin utama yang menjadi perhatian, yakni situasi pandemi Covid-19 beberapa hari ini, berkembang sangat cepat karena ada varian baru, sehingga mengharuskan Satgas Penanganan Covid -19 Kecamatan Lubuk Pakam mengambil langkah lebih tegas dan ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Danramil. Hal ini sesuai dengan Intruksi Bupati No 188.45/5808 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level III, serta mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa untuk membendung penyebaran Covid-19, ujarnya.


“Seluruh personil memberikan himbauan kepada masyarakat dengan secara humanis dan santun. Pelanggaran Prokes yang ditemukan pada umumnya adalah kelalaian terhadap disiplin memakai masker,” tutup Kapten Arh JP. Girsang .

No comments:

Post a Comment