pelaksanaan operasi yustisi gabungan Jalan lintas Desa Mata Pao Menuju Objek Wisata Teluk Mengkudu.



Upaya anggota Koramil 09/Teluk Mengkudu (TM) Kodim 0204/Deli Serdang (DS), dalam memutus penyebaran Covid-19, terus melakukan Operasi gabungan Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Melalui operasi ini, Babinsa Koramil 09/TM kembali mengingatkan warga masyarakat tentang peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, S.Sos, M.Han melalui Danramil 09/TM  Kapten Inf. Abdul Malik menjelaskan, operasi PPKM yang dilakukan anggota Koramil 09/TM untuk menegakan pendisiplinan protokol kesehatan dan memutuskan mata rantai Covid-19 Khususnya di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai), Sumatera Utara. Minggu (22/8/2021) pukul, 08:00 WIB.

0perasi berkekuatan 16 personil kali ini,Koramil 09/TM bersama personil Polsek Teluk Mengkudu, Kepala Desa Mata Pao dan Pemuda Karang Taruna serta Petugas Puskesmas, trantib Kecamatan Teluk Mengkudu.Harus menggelar operasi yustisi PPKM sekaligus melakukan penyekatan Jalan lintas Desa Mata Pao  menuju Objek Wisata sekitarnya.

“Sosialisasi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan PPKM dengan cara operasi yustisi di wilayah binaan Koramil 09/TM.Dari hasil operasi masih di temukan warga yang melanggar protokol kesehatan,” aku Danramil 09/TM

Danramil mengatakan masih  ditemukan pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker, secara tegas petugas gabungan memberikan teguran lisan dan mendata pelanggar.

Kapten Inf. Abdul Malik menambahkan, selain menyasar kendaraan menuju objek wisata pihaknya juga melakukan operasi di sekitar pasar pekan tradisional Desa mata pao

“Pelintas/pengendara tidak memakai masker kami berhentikan.Bagi warga yang Akan melaksanakan kegiatan Rekreasi Ke arah Pantai Di Himbau Supaya Putar Arah untuk menghindari kerumunan di lokasi Rekreasi  Guna mengurangi penyebaran wabah covid 19” tegasnya.

Kapten Inf. Abdul Malik  kemudian menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan bersama-sama Polri dan Pemerintah daerah.

"Seluruh warga masyarakat wajib mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19, Pungkasnya.  

No comments:

Post a Comment