Personil Babinsa Koramil 24/TTSB dan Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Operasi PPKM di Tebing Tinggi



 Dalam upaya pencegahan penularan Covid19, Babinsa Koramil 24/TTSB, Kodim DS, Serda Sutrisno bersama tiga personil Polsek Tebing Tinggi, dipimpin Kanit Patroli, Aiptu Damanik melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan PPKM disejumlah kawasan di Kota Tebing Tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, meminta pemilik mini market, warung, kafe dan toko grosir sembako agar menutup tempat usahanya sampai pukul 21.00 Wib.

Adapun dasar kegiatan, yakni Surat Biasa Kapolres Tebing Tinggi no : B/2881/VII/REN 5.2/2021 tgl 26 Juli 2021 tentang, Permintaan Personil yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi dan Penegakan serta Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilkum Polres Tebing Tinggi.

Masih dalam kegiatan tersebut, Serda Sutrisno meminta agar warga memakai masker dengan baik dan benar, tidak berkerumun bagi usaha makanan dan minuman hendaknya memakai sistem bungkus.

Senada dengan itu Kanit Patroli Polsek Tebing Tinggi, Aiptu Damanik kepada pengendara khususnya supir angkutan tetap mengingatkan penumpang selama di dalam tetap pakai masker.

Keduanya baik itu, Sutrisno dan Damanik melalui pengeras suara membubarkan warga yang duduk-duduk di jalan agar segera kembali ke rumah.

Selama kegiatan berlangsung tetap berjalan aman dan lancar.

No comments:

Post a Comment