Pantai Cermin Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 08.30.Wib Personil Koramil 08/PC beserta tim Polsek Pantai Cermin mengadakan Operasi penegakan pelaksanaan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis Mikro dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.Kabupaten Sergei.
Danramil 08/PC Kapten Inf Noor Rosid yang di wakili Personilnya Sertu MP Simanjuntak,Sertu Widarto dan Kopda Yuda mengatakan kepada media ini terus menerus melakukan Operasi Yutisi penanganan Covid-19 dan penyekatan PPKM Mikro.Pungkas Sertu MP Simanjuntak.
Menurut Sertu MP Simanjuntak wilayah yang di telusuri Desa Kota Pari di jembatan Sungai Ular Kecamatan Pantai Cermin.Kabupaten Serdang Bedagai, yang perbatasan dengan Kecamatan Pantai Labu.Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum turun ke lokasi OPS terlibih dahulu melaksanakan apel gabungan yang di pimpin Kanit Binmas Polsek Pantai Cermin Iptu CE Panjaitan untuk wilayah hukum Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai.PPKM Ops Yustisi penanganan Covid-19 dan Penyekatan berjumlah 10 Orang, 3 Orang dari Koramil 08/PC,7 Orang dari Polsek Pantai Cermin.Ucap Sertu MP Simanjuntak.
Masih di tempat lokasi yang sama Kanit Binmas Pantai Cermin Iptu CE Panjaitan menjelaskan kepada awak media ini.1-Yang bukan warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai tidak di ijinkan memasuki wilayah Kabupaten Sergei .
2-Seluruh kenderaan sepeda motor/mobil.wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19
3-Bagi pengendara yang melintas wajib diperiksa di Pos penyekatan.Menghimbau kepada pengemudi yang bukan warga Kab.Sergai harus balik kanan guna mengurangi penularan Covid di Kabupaten Serdang Bedagai.
No comments:
Post a Comment