Sampai kini, masih ada saja warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk itulah, personel Koramil 08/Pantai Cermin, Kodim 0204/Deliserdang terus ikut melakukan Operasi Yustisi PPKM bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pantai Cermin di tempat-tempat keramaian dan jalan lintas yang berbatasan dengan wilayah tetangga.
Seperti hari ini, Senin (27/9/2021). Kembali Koramil 08/PC menurunkan empat personel Babinsa melakukan razia Prokes 5M di jalan utama antarkabupaten di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Operasi simpatik ini ikut melibatkan lima anggota Polsek Pantai Cermin, satu orang petugas Trantib Kecamatan dan dua orang relawan. Kegiatan operasi digelar di Desa Kota Pari, tepatnya di Jembatan Sungai Ular, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang berperbatasan dengan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Sasaran operasi adalah pengguna lalu lintas, dengan ketentuan yang bukan warga Kecamatan Pantai Cermin tidak diijinkan memasuki wilayah Kabupaten Sergai. Tujuannya untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan operasi ini, Tim Satgas Covid-19 gabungan memberikan imbauan secara edukatif, humanis, sopan, namun tetap tegas. Dengan kata lain, kepada pengemudi/penumpang kendaraan yang bukan warga Kabupaten Sergai diminta untuk balik kanan guna mengurangi penularan Covid di Kabupaten Sergai.
Kemudian, bagi warga Kecamatan Pantai Cermin yang terjaring operasi, diingatkan untuk tetap memakai masker bila beraktivitas di luar rumah. Dan kepada mereka yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi hukuman sosial guna memberi efek jera untuk tidak lalai di kemudian hari.
Kegiatan Operasi Yustisi PPKM oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Pantai Cermin ini berlangsung aman dan lancar dengan tetap menerapkan Prokes 5M selama melakukan razia.
No comments:
Post a Comment