Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Ops yustisi diwajibkan Kodim 0204 Deliserdang melalui Danramil 03 Sibolangit Kapten Arm Jusak Sembiring kepada para pedagang dan pembeli yang ada di pasar tradisional Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara Minggu (05/09/2021) sekira pukul 11.45 Wib s/d selesai
Personil Koramil 03/Sbl yang dipimpin Kapten Arm Jusak Sembiring diwakili oleh Serka Erpian Barus dan Serda A. Malau mewajibkan pedagang dan pembeli dipasar tradisional tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna penanganan penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19 di seputaran lokasi tersebut.
Petugas menghimbau dan memberi arahan kepada para pedagang dan pembeli agar tetap waspada terhadap penyebaran covid- 19 dan patuhi arahan pemerintah tentang Prokes.
Pedagang dan pembeli diwajibkan setiap saat memakai masker serta dipastikan tidak kendor, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir serta menjaga jarak dan kurangi bepergian atau mobilitas.
Bagi pedagang dan pembeli yang belum divaksin agar segera secepatnya mendaftarkan diri ke pemerintah setempat untuk divaksinasi.
Serka Erpian Barus dan Serda A Malau mewakili Danramil Arm Jusak Sembiring membenarkan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan. Dimana kegiatan PPKM ini merupakan giat rutinitas yang wajib dilaksanakan terhadap para pedagang dan pembeli di pasar tradisional bandar baru tersebut ini tambahnya.
No comments:
Post a Comment