Status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Deliserdang membolehkan warga melakukan kegiatan berkumpul namun dengan jumlah yang dibatasi dan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 5M secara ketat.
Hal ini disampaikan Babinsa Koramil 04/SBB, Kodim 0204/DS bersama perangkat desa di lokasi kenduri warga di Desa Biru-Biru, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (17/9/2021).
Babinsa menjelaskan, sebagai garda terdepan pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat, dirinya wajib menegakkan Prokes Covid-19 5M di masyarakat pada wilayah binaan.
Karenanya, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan Prokes Covid-19 5M secara tegas, sehingga penularan dan penyebaran Virus Corona bisa dicegah dengan maksimal.
Dalam kegiatan ini, Babinsa bersama perangkat kecamatan/desa melakukan pengawasan serta memantau masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas dan berkumpul, mengimbau agar selalu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun, menjaga mobilitas guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Biru-Biru.
Kemudian melaksanakan pengawasan kepada masyarakat tentang kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19 yang sampai saat ini masih terus berkembang.
No comments:
Post a Comment