Serbuan wajib masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah terus digencarkan Babinsa jajaran Kodim 0204/Deliserdang bersama tim gabungan Satgas Covid-19.
Seperti Sabtu (18/9/2021) kemarin, personel Koramil 08/Perbaungan bersama Polsek Perbaungan dan anggota Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, kembali menggelar Operasi Yustisi PPKM Mikro dan Prokes 5M di sejumlah ruang publik yang ada.
“Lokasi penertiban wajib masker yang digelar kali ini menyasar tempat-tempat keramaian, seperti Cafe Karaoke Star di Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan tempat-tempat lainnya,” ucap Babinsa.
Kegiatan operasi serbuan teritorial Wajib Masker ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada pengujung dan pemilik yang berada di dalam serta memberikan sosialisasi maupun imbauan tentang bagaimana pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang benar dilakukan.
Meski kegiatan dilakukan secara humanis, dan sopan namun tidak menutup kemungkina n petugas gabungan yang turun memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang tidak mematuhi prosedur Protokol Kesehatan.
No comments:
Post a Comment