Mengetahui salah satu warga masyarakat di Desa binaan ingin menggelar hajatan, Babinsa Bandar Utama mendatangi rumah Binaannya.
”Kami berikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia menambahkan, kegiatan hajatan diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan dan kegiatan ijab qobul hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT), dengan menerapkan protokol kesehatan serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.
Melalui Komsos yang dilaksanakan secara rutin diharapkan terjadi sinergitas antara Babinsa, warga dan akan lebih mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat serta dapat menciptakan situasi wilayah yang selalu aman dan kondusif.
No comments:
Post a Comment