Rambutan, Sinarsergai.com – Bahaya Narkoba/Narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh akan ada ancaman hukuman penjara bagi para pelakunya.
Imbauan ini disampaikan Personil Babinsa Koramil 13/TT, Kodim DS, Sersan Dua Sutrisno saat menyampaikan pembekalan bahaya narkoba kepada pelajar SMKN II di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (03/11/21).
Dalam kegiatan tersebut, diingatkan pada masa pandemi untuk senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi waktu keluar rumah sebagaimana yang ditetapkan dalam Protokol Kesehatan.
Masih dalam imbauannya, ia meminta pelajar serius mengikuti pelajaran sesuai arahan dari para guru, harapannya ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dalam mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat disekitarnya.
No comments:
Post a Comment