Babinsa Koramil 12/BKH Bersama Pilar Desa Terus Ingatkan Wajib Prokes Usai Vaksin

 


Suntik vaksin bukan membuat tubuh kebal dari Virus Corona (Covid-19), tetapi untuk membantu pembentukan antibodi yang fungsinya untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh.

Karena itu, meski sudah divaksin sekalipun tetap harus menjalankan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Hal ini disampaikan Babinsa Koramil 12/Bandar Khalipah, Kodim 0204/Deliserdang, Serda M Yansahadi bersama unsur Pilar Desa di sela peninjauan vaksinasi di Balai Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (31/10/2021).

“Selain tetap menjalankan Prokes 5M usai divaksin, warga juga harus melakukan aktivitas olah raga sambil berjemur matahari selama 10-15 menit di antara pukul 09.30 Wib sampai 10.30 Wib yang sangat berguna untuk membantu tubuh mempercepat pembentukan antibodi,” jelas Serda M Yansahadi.

Kegiatan vaksinasi ini berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.


No comments:

Post a Comment