Koramil 24/TTSB jajaran Kodim 0204/DS dan Polres Tebingtinggi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Skala Mikro di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Jumat
Operasi melibatkan seorang personel Koramil yaitu Koptu Ade Irwansyah dan empat personel Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Sabhara Aiptu A Damanik.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Sasaran kegiatan tempat-tempat keramaian seperti mini market, warung kopi dan warung makan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik mini market untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan pemerintah yaitu pukul 21.00 WIB.
Kepada pemilik usaha seperti warung makan, lapo tuak, warung kopi dan penjual gorengan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Mari kita tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik saat melakukan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran covid-19," ujarnya.
No comments:
Post a Comment