Koptu Ade Irwansyah mewakili Koramil 24/TTSB saat menggelar Operasi Yustisi Gabungan penegakan disiplin (gakplin) protokol kesehatan (prokes) dengan Polsek Tebingtinggi.
Operasi Yustisi itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi, Kamis (3/11/2021) dan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Selain Koptu Ade Irwansyah, kegiatan itu juga melibatkan empat personel Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Aiptu Damanik.
Menurut Koptu Ade Irwansyah, sasaran kegiatan itu meluput mini market, warung kopi dan gorengan, warung makan dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Melalui kegiatan itu, petugas gabungan mengingatkan kepada pemilik usaha untuk mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
Kepada pemilik usaha juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan baik kepada pemilik maupun pelanggan.
"Mari kita patuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Terutama patuh kepada protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik setiap kali melakukan aktivitas di luar rumah," ujarnya.
No comments:
Post a Comment