Dalam acara pertemuan meeting bersama Muspika Kecamatan Bangun Purba adalah membahas terkait adanya perkara pencabulan anak di bawah umur di Dusun III Desa Perguroan Kecamatan Bangun Purba - Deli Serdang pada tanggal 23 November 2022.
Dengan adanya kejadian seperti ini maka, kita sebagai penegak Hukum harus cepat dan tanggap untuk melakukan penangan dan juga penindakan kepada para pelaku pencabulan, agar para korban dapat merasa puas dari penegak Hukum.
"Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut atau terlalu lama, karena ini dapat berakibat fatal pada kita sendiri sebagai pelayanan dan penegak Hukum. Karena korban pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sangat rentan pada fisik,jiwa dan pikiran dan dapat menyimpan keteromaan yang begitu cukup lama.
Lanjutnya lagi, Oleh karena itu, sekali lagi kepada Muspika di Kecamatan Bangun Purba agar tetap selalu berkoordinasi terus antara satu dengan yang lainnya" Ucap Kapolresta Deli Sedang Kombespol Irsan Sinuhaji.
Setelah selesai acara pertemuan dan meeting bersama Muspika Kecamatan Bangun Purba, membahas tentang perkara pencabutan anak dibawah umur dan pelakunya juga anak di bawah umur, pada pukul 15.45 WIB Kapolresta Deli Serdang Kombespol Irsan Sinuhaji beserta rombongan bergerak meninggalkan tempat untuk kembali ke Lubuk Pakam.
Hadir ditempat pertemuan tersebut ialah ;
1. Kapolresta Deli Serdang, Kombespol Irsan Sinuhaji.
2. Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Adek Heri.
3. Kanit PPA Polresta Deli Serdang Ipda Yuli.
4. Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto SSTP.
5. Kapolsek Bangun Purba, AKP Herwin.
4. Danramil 19 / BP Kapten Kav. Sudirno.
5. Kapus B.Purba dr. A. Junita Barus.
6. Ketua MUI Kecamatan Bangun P Purba Mustari.
7. Tomas Feriandi.
8. Kanit Res Polsek Bangun Purba Ipda H. Pardede.
9. Kanit Provos Polsek Bangun Purba Ipad R. Sibarani.
10. Kades Perguroan Anton Sembiring
11. Personil Polsek Bangun Purba.
12. Personil Koramil 19 / BP.
No comments:
Post a Comment