UPAYA MEMUTUS PENYEBARAN COVID-19 MELALUI OPERASI YUSTISI OLEH KORAMIL 21/TJ KODIM 0204/DS

   


  Upaya anggota Koramil 21/TJ Kodim 0204/DS  dalam memutus penyebaran Covid-19, terus melakukan Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Melalui operasi ini, Babinsa Koramil 21/TJ  kembali mengingatkan warga masyarakat tentang peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

 Danramil 21/TJ  Kapten Arm J Sembiring  menjelaskan, operasi PPKM yang dilakukan anggota Koramil 05/Kelua untuk menegakan pendisiplinan protokol kesehatan.

 Koramil 21/TJ  bersama perangkat desa  menggelar operasi yustisi PPKM di Pasar Mantuil dan sekitarnya.

“Sosialisasi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan PPKM dengan cara operasi yustisi di wilayah. Dari hasil operasi masih di temukan warga yang melanggar protokol kesehatan,” aku Danramil Kelua J Sembiring.

Ditemukan 9 pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker, secara tegas petugas gabungan memberikan teguran lisan dan mendata pelanggar.

Kapten Arm J sembiring  menambahkan, selain menyasar di Pasar pekan Tiga Juhar  pihaknya juga melakukan operasi di sekitar pasar.

“Pelintas/pengendara tidak memakai masker kami berhentikan” tegasnya.

Kapten Arm J sembiring  kemudian menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan bersama-sama Polri dan Pemerintah daerah.

No comments:

Post a Comment