Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, turut menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Deliserdang yang berada di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Pagar Merbau, Rabu (20/7/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Deliserdang ini dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edward Kanan, SH, MH.
Sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Deliserdang, seperti Bupati, H Ashari Tambunan, Kapolresta Deliserdang yang diwakili Wakil Kapolresta, AKBP Agus S, SIK, dan Kajari Deliserdang, Dr Jabal, SH, MH, juga turut menghadiri acara peresmian.
Menurut Wakajatisu, keberadaan Rumah Restorative Justice ini untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan, sehingga sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.
Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan sejati.
"Pada prinsipnya keadilan sejati adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan. Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Acara peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Deliserdang ini jug@ dirangkai dengan Video Conference dengan seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera Utara.
No comments:
Post a Comment