Dandim 0204/DS Letkol. Jackie Yudhantara menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice di Pagar Merbau. |
Komandan Kodim 0204/DS Letkol Kav. Jackie Yudhantara, S.Sos, M. Han menghadiri kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Pagat Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,
Dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dari Kejari Toba Samosir, Kajati Sumut Idianto SH MH mengatakan, dengan telah diresmikannya rumah RJ, diharapkan dapat membangkitkan citra institusi Kejaksaan.
Kemudian, setiap jaksa yang menangani perkara khususnya secara RJ, dapat bersikap profesional dan proporsional. Bagi tersangka yang berstatus residivis, agar tidak dilakukan penyelesaian perkara secara RJ. “Jangan main – main dengan RJ, jika tersangka merupakan residivis. Jangan dilakukan upaya RJ. Pelaksanannya agar tetap berlandaskan SOP,” kata Kajati Sumut.
Acara peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Kejari Deliserdang Dr Jabal SH, MH.
Dalam sambutannya, Kajari Deliserdang mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice di masing-masing satuan kerja sesuai dengan arahan pimpinan.
Kajari berharap, dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat lebih memaksimalkan penanganan hukum, tentunya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Hadir dalam peresmian itu Wakajati Sumut Edward kaban S.H. M.H, Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan, Kajari Deli serdang Dr. Jabal S. H.. M. H Dandim 0204/DS. Letkol kav. Jackie yudhantara. S.Sos, M.Han Wakapolres Deliserdang Akbp. Agus. S. Sik para Asisten Kajati Sumut, para asisten Kabupaten Deliserdang.
No comments:
Post a Comment