Babinsa Koramil Kutalimbaru, ikuti rapat RPJMDes Kutalimbaru, Deliserdang |
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 taun 2014 tentang Desa PP No. 43/2014 mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDes dan RKPDes.
Bantu mengawal kelancaran Rencana Kegiatan Masyarakat Desa ( RPJMDes) Personel TNI Kodim 0204 DS, Koramil Kutalimbaru, Babinsa Desa Sei Mencirim Sertu Dwi Antoro menghadiri Rapat RPJMDes bertempat di Balai Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Hasil RPJMDes menyimpulkan untuk bidang Pembangunan , Drainase ±5500 m x 80 cm, Paving blok ± 8000 m x 3 m. Bidang Pendidikan meliputi pagar sekolah,jerjak ,mobiler dan pembersihan saluran air. Bidang Pertanian dukungan pupuk bersubsidi, Bidang Kesehatan, perbaikan puskesmas,pagar, paving blok,kader tok,mobiler, bidang Peternakan usulan bibit bebek/Entok ±2000 Ekor, ketertiban dan keamanan, susunan pemberlakuan jam malam dan Pos Ronda dan untuk PKK yaitu pelatihan menjahit, perlengkapan dapur PKK, kampung KB, pengadaan papan himbauan, penambahan atk seragam olahraga PKK, sound sistem dan UPPK.
" Pelaksanan kegiatan berjalan aman dan lancar," sebut Sertu Dwi Antoro, Jum' at 9/9/2022.
Hadir dalam rapat, Kepala Desa Sei Mencirim Johan Wahyu Spdi, Staf PMD Kecamatan Hery Surya Hadi, Ketua BPD Eden Ginting, Sekdes Desa Sei Mencirim M Deni Ginting, pendamping Desa Saiful, PLD Kecamatan Ibu Damai S Harahap, Kepala Dusun I s/d VIII dan Tokoh masyarakat dan Warga Sei Mencirim.
No comments:
Post a Comment