Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Satgas TMMD ke-116 Kodim 0204/Deliserdang di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial terhadap pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Perwira Pengawas TMMD 116 Kodim 0204/Deliserdang, Kapten Kav Ishak Iskandar saat meninjau progres pengerjaan RTLH milik ibu Simatupang di Desa Pergulaan, Kamis (18/5/2023).
Dijelaskan Kapten Ishak Iskandar, tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
"Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut," jelas Kapten Ishak.
Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan rehan RTLH, lanjutnya, adalah
mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
"Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat," ungkapnya.
Saat ini, dari tiga unit RTLH yang menjadi target rehab Satgas TMMD 116 Kodim 0204/Deliserdang, progres pengerjaannya terus bergerak maju.
Diperkirakan, hingga pertengahan pelaksanaan TMMD 116 Kodim 0204/Deliserdang yang akan berakhir pada Kamis, 8 Juni 2023, pengerjaan tiga unit RTLH dimaksud sudah tuntas 100 persen.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti untuk perampungan tiga unit RTLH itu, sehingga minggu keempat di bulan Mei ini sudah bisa ditempati para pemiliknya," pungkas Kapten Ishak.
No comments:
Post a Comment