Dalam memberantas dan mencegah peredaran Narkoba, Babinsa Koramil-11/TB, Kodim DS, Serma Edi Eriadi memberikan pengarahan tentang bahaya dan sanksi hukum bagi para pemilik dan pengedar.
Dihadapan para pelajar SMU di Tanjung Beringin, Serma Edi juga memaparkan dua hal bahaya narkoba dapat merusak akal dan fikiran dan sanksi penjara.
“Selain dampak merusak kesehatan juga ada sanksi pidana atau hukuman penjara kepada para pelakunya,” ujarnya.
Untuk itulah, Imbau lagi jangan pernah terbujuk apalagi mencoba nya karena dampak yang kurang bagus bagi kesehatan dan ada sanksi hukuman penjara.
No comments:
Post a Comment