Bersama Nakes, Babinsa Koramil 0204-14/Dmr Ikut Cegah Perkawinan Usia Dini di Desa Binaan

 Bersama tenaga kesehatan, Babinsa Koramil 0204-14/Dolok Merawan, Serda Ary Wahyuda Sinaga ikut mencegah terjadinya perkawinan usia dini bagi warga binaan di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, 

Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan Kesehatan Reproduksi kepada para remaja baik putri maupun pria yang ada di wilayah sekitar Desa Gunung Para II. 

Kepala Puskesmas Dolok Merawan, ibu Ratna Juwita yang tampil sebagai pemateri dalam acara di Balai Desa Gunung Para II itu menjelaskan, sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP),  adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Perkawinan pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga, baik dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional," jelasnya. 

Dikaitkan dengan Kesehatan Reproduksi terutama untuk menghindari penyakit HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS), maka pendewasaan usia perkawinan sangat penting untuk dipahami. Karena ada kecenderungan saat ini bagi remaja untuk melakukan seks pra nikah, baik di perkotaan maupun di pedesaan. 
 

"Dengan usia yang sudah matang, maka perkawinan akan lebih aman, terutama dalam memahami risiko seksual yang menyertainya, khusunya menyangkut kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual," urai Ibu Ratna Juwita. 

Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta mendapat tanggapan cukup antusias dari para peserta yang kebanyakan remaja putri. 

Turut hadir di acara, antara lain Sekdes Gunung Para II, ibu Retno, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Gunung Para II, Kepala Dusun 1 s/d 4, serta perangkat desa dan pegawai Puskesmas Dolok Merawan.


No comments:

Post a Comment