Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto diwakili Danramil 07/PB Kapten Inf Abdul Malik menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Serdang Bedagai di Jalan Negara KM 56 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kamis (30/11/23).
Pemusnahan barang bukti berupa 232 jenis diantaranya sabu-Sabu, ganja, hp, celurit, parang, tombak dan pedang samurai dipimpin langsung Kajari Serdang Bedagai, Mayhardi.
Kegiatan dihadiri Bupati Serdang Bedagai, yang diwakili Sekda M.Faisal Hasrimy, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto diwakili Danramil 07/PB Kapten Inf Abdul Malik, Kepala BNN Serdang Bedagai, Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juliadi dan perwakilan polres Tebingtinggi KBO Narkoba.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kajari Sergai, Mayhardi mengatakan ada sejumlah barang bukti tindakan pidana di lingkungan wilayah hukum serdang bedagai sebanyak 232 Perkara kegiatan barang bukti ini yang harus di musnahkan di depan para pers dan Muspida setempat.
Dikatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus secara inkraht.
Bupati Serdang Bedagai, yang diwakili Sekda M.Faisal Hasrimy, dalam sambutan mengawali permohonan maaf kepada bapak, ibu, bahwasanya bupati tidak dapat menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti karena ada kegiatan.
Kemudian membacakan sambutan Bupati Serdang Bedagai, menyatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini kita sebagai unsur pelaksana supaya masyarakat tahu dan mengerti hukum yang ditegakan di kabupaten Serdang Bedagai ini.
No comments:
Post a Comment