Polantas Pematangsiantar Beri Materi pengawalan dan Pengaturan Lalu Lintas Kepada Personel Provost Jajaran Korem 022/PT

Pematangsiantar – Satuan lalulintas Polres Pematangsiantar, memberikan materi pengawalan dan pembekalan lalu lintas kepada personel provost Jajaran Korem 022/Pantai Timur di Aula Pantai Timur Makorem 022/Pantai Timur Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Rabu (3/7/2024)
Komandan Korem 022/PT Kolonel Inf Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu S.E., menuturkan Pada dasarnya pengawalan dan Pengaturan Lalu Lintas adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.”Ujarnya.
Kanitturjagwali Ipda Winokto Silitonga didampingi Dikyasa Satlantas Polres Pematangsiantar Aiptu Priadi mengatakan kegiatan pemberian materi pengawalan dan pembekalan lalin kepada personel provost Jajaran Korem 022/PT diharapkan agar dapat mengetahui kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.yaitu kendaraan pemadam kebakaran ,ambulans, kendaraan evakuasi atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi tertentu.

No comments:

Post a Comment