Selamatkan Generasi Muda di Desa, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Edukasikan Bahaya Narkoba



 STM Hulu - Satgas TMMD ke-121 Kodim 0204/Deli Serdang menggelar  Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Bahaya Narkoba bersama Polsek Tiga Juhar, Jumat (2/8/2024).


Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu dihadiri puluhan warga desa setempat.


Kapolsek Tiga Juhar, AKP E Sitompul yang menjadi pemateri kegiatan menjelaskan, saat ini bahaya dan dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.


"Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan," ungkapnya memulai penjelasan. 


Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. 


Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. "Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan," jelasnya.


Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.


"Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali," urainya.


Dalam paparannya, AKP E Sitompul juga menjelaskan pengertian Narkoba. Yakni narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.


Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.


"Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Namun penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum penjara bahkan vonis mati," tegasnya.


Hadir dalam kegiatan, Perwira Pengawas TMMD Kodim 0204/DS, Kapten Kav Gawah Ketaren yang juga Danramil 0204-21/Tiga Juhar, Kades Rumah Sumbul, para tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait lainnya.


Sumber Satgas TMMD Kodim 0204/DS

No comments:

Post a Comment