Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang bersama anggota Koramil 0204-10/Sei Rampah berhasil mengamankan JPH, pengedar sabu-sabu di Pekan Kamis Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat malam (21/3/2025) pukul 21.00 WIB. Dari tangan pria 27 tahun ini disita 1.04 gram sabu beserta sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int. M.H.I., menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah sekitarnya, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
"Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum anggota, melainkan hanya pelaku," terang Dandim. Ia juga memastikan tim di lapangan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Saat ini, warga Dusun I, Desa Pergulaan tersebut sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti sabu-sabu, timbangan elektrik, 12 buah alat isap (bong), dua buah kaca pirex, plastik klip transparan, uang Rp200.000, mancis dan satu buah handphone.
Penangkapan ini sebagai wujud komitmen Kodim 0204/DS beserta satuan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah teritorialnya, di samping sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, bahwa Sumatera Utara Siaga Satu Narkotika, serta untuk membantu Kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment