Razia gabungan dilakukan oleh personel Babinsa Koramil 02/Kutalimbaru bersama personel Polsek Kutalimbaru di Jalan Lintas Protokol Kecamatan yang menghubungkan antar Desa di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (01/10/2020).
Salah seorang petugas yang melaksanakan razia penerapan perbup tentang kewajiban menggunakan masker saat di luar rumah adalah anggota Koramil 02/KTL Sertu Suyanto.
Sertu Suyanto bersama anggota Polsek Kutalimbaru melaksanakan patroli protokol kesehatan di jalan lintas batas antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Kutalimbaru.
Petugas ini memberi tindakan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis.
Bagi masyarakat yang sedang berkumpul di tempat-tempat keramaian agar selalu mengikuti peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan Masker baik di luar rumah maupun di rumah.
"Untuk saat ini, hindari tempat-tempat keramaian, tetap menjaga kesehatan dan kebersihan dengan menerapkan pola hidup sehat dalam sehari-hari," ucap Sertu Suyanto.
Pada pelaksanaan razia penerapan protokol kesehatan ini, sejumlah warga yang melintas cukup banyak yang terjaring razia, ada yang diperingati dan ada yang diberikan sangsi seperti push up dan menyapu jalan.
Kegiatan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker bila bepergian dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.