Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Koramil 20/TK jajaran Kodim 0204/DS, langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM Level 3.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini melibatkan beberapa personil dari TNI dari Personel Koramil 20/TK Polsek dan Satpol PP Kecamatan STM Hilir serta para relawan. Selain melakukan pembatasan mobilitas para petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran protkes maupun jam operasional saat masa berlakunya PPKM Darurat.
Masih banyaknya warga maupun masyarakat yang masih belum melaksanakan Protokol Kesehatan dengan baik sehingga beberapa orang warga yang terjaring petugas telah melanggar Protkes, mereka diberi teguran dan sanksi. Petugas juga melakukan himbauan kepada para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan agar membuka dan menutup lapaknya sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Kapten Arm Paidi Danramil 20/TK mengatakan “Kami berharap dengan dilaksanakanya PPKM Level 3 dapat mengurangi mobilitas masyarakat, dan harapannya warga dapat melaksanakan Protokol Kesehatan dengan benar sehingga dalam pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” Ungkap Kapten Arm Paidi.