Personel Komando Rayon Militer (Koramil) 18/Galang, Kodim 0204/DS bersama Polsek Galang dan Pemerintah Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa sore (17/8/2021).
Danramil 18/Galang, Kapten Arm T Sinaga bersama Camat Galang, Fitryan Syukri dan Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung, serta petugas lainnya usai apel di Makoramil 18/Galang langsung menuju Pasar Galang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Galang Kota.
“Dalam Operasi Yustisi yang kita gelar adalah melaksanakan razia dan memberi tindakan sosial pada warga yang tidak menggunakan masker,” kata T Sinaga.
Disebutkannya, dalam Operasi Yustisi itu melibatkan pegawai kecamatan, delapan personel Koramil 18/Galang, delapan petugas Polsek Galang, lima perwakilan Kelurahan Galang Kota dan lima orang anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB).
“Kegiatan berjalan aman dan lancar. Apa yang kita lakukan ini untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kecamatan Galang,” ucap T Sinaga.